info@smkn5kupang.sch.id (0380) 8448477
Sekolah SMK Negeri 5 Kupang Terakreditasi A
Akreditasi sekolah SMK adalah proses penilaian kualitas sekolah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Akreditasi ini dilakukan untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah, serta untuk mengakui bahwa sekolah tersebut telah memenuhi standar mutu yang berlaku dan SMK Negeri 5 Kupang Mendapat Sertifikat Terakreditasi A dengan No. 01339/53/SMK/SK/2023
Akreditasi sekolah memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
1. Sebagai bahan pertimbangan bagi lulusan sekolah saat mencari pekerjaan
2. Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan
3. Sebagai tolok ukur mutu sekolah
4. Sebagai bahan pertimbangan bagi orang tua siswa saat memilih sekolah
5. Sebagai bahan pertimbangan bagi siswa saat melanjutkan pendidikan atau pindah sekolah