Akreditasi SMKN 5 Kupang
Sekolah SMK Negeri 5 Kupang Terakreditasi A
Akreditasi sekolah SMK adalah proses penilaian kualitas sekolah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Akreditasi ini dilakukan untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah, serta untuk mengakui bahwa sekolah tersebut telah memenuhi standar mutu yang berlaku dan SMK Negeri 5 Kupang Mendapat Sertifikat Terakreditasi A dengan No. 01339/53/SMK/SK/2023
Akreditasi sekolah memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Sebagai bahan pertimbangan bagi lulusan sekolah saat mencari pekerjaan
- Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan
- Sebagai tolok ukur mutu sekolah
- Sebagai bahan pertimbangan bagi orang tua siswa saat memilih sekolah
- Sebagai bahan pertimbangan bagi siswa saat melanjutkan pendidikan atau pindah sekolah
Akreditasi sekolah diberikan berdasarkan peringkat yang didapat, dengan kategori:
- Akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86–100
- Akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71–85
- Akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56–70
- Tidak Terakreditasi (TT) dengan nilai di bawah 71
Status akreditasi sekolah berlaku selama lima tahun, dan akan dievaluasi ulang setelah lima tahun.