info@smkn5kupang.sch.id      (0380) 8448477

profil / akreditasi

akreditasi

Akreditasi SMKN 5 Kupang

Sekolah SMK Negeri 5 Kupang Terakreditasi A



Akreditasi sekolah SMK adalah proses penilaian kualitas sekolah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Akreditasi ini dilakukan untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah, serta untuk mengakui bahwa sekolah tersebut telah memenuhi standar mutu yang berlaku dan SMK Negeri 5 Kupang Mendapat Sertifikat Terakreditasi A dengan No. 01339/53/SMK/SK/2023

Akreditasi sekolah memiliki beberapa manfaat, di antaranya:




  • Sebagai bahan pertimbangan bagi lulusan sekolah saat mencari pekerjaan 

  • Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan 

  • Sebagai tolok ukur mutu sekolah 

  • Sebagai bahan pertimbangan bagi orang tua siswa saat memilih sekolah 

  • Sebagai bahan pertimbangan bagi siswa saat melanjutkan pendidikan atau pindah sekolah 





Akreditasi sekolah diberikan berdasarkan peringkat yang didapat, dengan kategori:



  • Akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86–100 

  • Akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71–85 

  • Akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56–70 

  • Tidak Terakreditasi (TT) dengan nilai di bawah 71 








Status akreditasi sekolah berlaku selama lima tahun, dan akan dievaluasi ulang setelah lima tahun.